Pajak UMKM 2026
Panduan UMKM Indonesia · Update 2026
Aturan terbaru, tarif 0,5%, batas omzet, fasilitas Rp500 juta, dan contoh cara menghitung pajak UMKM.
Pajak UMKM 2026 masih menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Sejak berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, terdapat perubahan penting mengenai siapa yang dapat menggunakan fasilitas tersebut.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Tarif 0,5% diterapkan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.
Pajak UMKM 2026 Berapa Persen?
Tarif PPh Final UMKM pada 2026 tetap 0,5% dari peredaran bruto bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Batas peredaran bruto yang menjadi salah satu kriteria adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Aturan Pajak UMKM 2026 Terbaru
Perubahan utama berasal dari PP Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026. Tarif tetap 0,5%, tetapi kelompok penerima fasilitas dan beberapa ketentuannya berubah.
- Tarif PPh Final tetap 0,5%.
- Batas peredaran bruto tetap Rp4,8 miliar per tahun bagi yang memenuhi ketentuan.
- WP orang pribadi yang memenuhi ketentuan tidak dikenai PPh atas omzet sampai Rp500 juta per tahun.
- Perseroan perorangan termasuk kelompok yang dapat menggunakan fasilitas sesuai ketentuan.
- Terdapat ketentuan peralihan bagi wajib pajak lama.
Siapa yang Bisa Menggunakan Pajak UMKM 0,5%?
Fasilitas PPh Final 0,5% mencakup wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi yang memenuhi persyaratan.
Pajak UMKM untuk Orang Pribadi
Pelaku usaha orang pribadi yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.
Pajak UMKM untuk PT Perorangan
PT Perorangan yang memenuhi ketentuan termasuk kelompok yang dapat menggunakan PPh Final 0,5%.
Omzet Rp500 Juta Apakah Kena Pajak?
Untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.
| Omzet setahun | Bagian yang dikenai PPh |
|---|---|
| Rp300 juta | Rp0 |
| Rp500 juta | Rp0 |
| Rp600 juta | Rp100 juta |
| Rp1 miliar | Rp500 juta |
| Rp2 miliar | Rp1,5 miliar |
Cara Menghitung Pajak UMKM 2026
Omzet Rp600 Juta
Rp600 juta − Rp500 juta = Rp100 juta. PPh Final = Rp500.000.
Omzet Rp1 Miliar
Rp1 miliar − Rp500 juta = Rp500 juta. PPh Final = Rp2.500.000.
Omzet Rp2 Miliar
Rp2 miliar − Rp500 juta = Rp1,5 miliar. PPh Final = Rp7.500.000.
Apakah Semua UMKM Bisa Menggunakan Pajak 0,5%?
Tidak. Dalam ketentuan baru, CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes dan BUMDesma tidak termasuk kelompok penerima fasilitas untuk kondisi yang diatur dalam ketentuan baru. Ketentuan peralihan perlu diperhatikan bagi wajib pajak lama.
Apakah CV Masih Bisa Menggunakan Pajak UMKM?
Dalam ketentuan baru, CV tidak termasuk kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Wajib pajak lama perlu memperhatikan ketentuan peralihan.
Apakah PT Biasa Bisa Menggunakan Pajak UMKM?
PT biasa berbeda dengan perseroan perorangan. Fasilitas dalam ketentuan baru diarahkan kepada perseroan perorangan yang memenuhi ketentuan, bukan seluruh PT.
Apakah Pajak UMKM 0,5% Berlaku Selamanya?
Untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi ketentuan, pemanfaatan tarif tersebut tidak lagi dibatasi jangka waktu tertentu seperti aturan sebelumnya. Untuk koperasi terdapat batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan Pajak UMKM Berdasarkan Bentuk Usaha
| Bentuk usaha | Perlakuan |
|---|---|
| Usaha orang pribadi | Dapat menggunakan sesuai ketentuan |
| Perseroan perorangan | Dapat menggunakan sesuai ketentuan |
| Koperasi | Dapat menggunakan sesuai ketentuan |
| CV | Tidak termasuk penerima fasilitas dalam ketentuan baru |
| Firma | Tidak termasuk penerima fasilitas dalam ketentuan baru |
| PT selain perseroan perorangan | Tidak termasuk penerima fasilitas dalam ketentuan baru |
Apakah Pekerjaan Bebas Bisa Menggunakan Pajak UMKM?
PP 20 Tahun 2026 mengatur pengecualian untuk penghasilan dari pekerjaan bebas. Karena itu, profesi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas perlu melihat ketentuan perpajakan yang sesuai dan tidak langsung menganggap penghasilannya sebagai omzet usaha yang mendapat tarif 0,5%.
Kesalahan yang Sering Dilakukan Pelaku UMKM
- Mengalikan seluruh omzet dengan 0,5% tanpa melihat fasilitas Rp500 juta untuk WP orang pribadi.
- Menganggap semua bisnis otomatis mendapat tarif 0,5%.
- Menyamakan PT biasa dengan PT Perorangan.
- Tidak mencatat omzet dengan rapi.
- Menggunakan informasi pajak lama tanpa memeriksa aturan terbaru.
Cara Menyiapkan Administrasi Pajak UMKM
Simpan catatan penjualan, omzet bulanan, bukti transaksi, rekening bisnis, bukti pembayaran pajak, dan dokumen legalitas. Administrasi yang rapi membantu ketika bisnis berkembang.
FAQ Pajak UMKM 2026
Pajak UMKM 2026 berapa persen?
Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Omzet Rp500 juta apakah kena pajak?
Untuk WP orang pribadi yang memenuhi ketentuan, bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.
Apakah pajak UMKM masih 0,5% pada 2026?
Ya, bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Apakah PT Perorangan kena pajak 0,5%?
PT Perorangan yang memenuhi ketentuan termasuk kelompok yang dapat menggunakan PPh Final 0,5%.
Apakah CV masih bisa menggunakan pajak UMKM 0,5%?
Dalam ketentuan baru, CV tidak termasuk kelompok penerima fasilitas tersebut. Ketentuan peralihan perlu diperhatikan bagi wajib pajak lama.
Kesimpulan
Pajak UMKM 2026 tetap menggunakan tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Untuk WP orang pribadi yang memenuhi ketentuan, omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.
Jika Anda sedang mempertimbangkan bentuk usaha, pelajari juga cara membuat PT Perorangan.
Sumber resmi: PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan pajak dapat berubah. Pastikan memeriksa aturan terbaru sebelum mengambil keputusan perpajakan.
Artikel ini merupakan informasi umum, bukan nasihat pajak.