Pendirian PT PMA: Panduan Lengkap Syarat, Biaya, dan Proses
PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dengan adanya penanaman modal asing. Pendirian PT PMA perlu direncanakan dengan memperhatikan struktur pemegang saham, KBLI, modal, lokasi usaha, dokumen investor, dan perizinan.
Artikel ini menjadi panduan umum mengenai pendirian PT PMA di Indonesia. Karena ketentuan dapat berbeda menurut bidang usaha, pemeriksaan KBLI dan regulasi yang berlaku tetap diperlukan.
Apa Itu PT PMA?
PT PMA adalah Perseroan Terbatas yang memiliki penanaman modal asing. Warga negara asing atau badan hukum asing dapat menjadi pemegang saham PT dan perusahaan tersebut berstatus PT Penanaman Modal Asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepemilikan asing tidak otomatis sama untuk semua bidang usaha. Persentase kepemilikan, persyaratan investasi, dan pembatasan usaha perlu diperiksa berdasarkan KBLI dan regulasi penanaman modal yang berlaku.
Syarat Pendirian PT PMA
Hal yang perlu disiapkan antara lain:
- Nama perseroan dan struktur pemegang saham.
- Identitas pemegang saham, termasuk paspor untuk investor WNA.
- Data direksi, komisaris, dan pemilik manfaat.
- Bidang usaha dan KBLI yang sesuai.
- Alamat atau lokasi kegiatan usaha sesuai ketentuan sektor.
- Modal ditempatkan dan disetor serta nilai investasi sesuai ketentuan.
- Data yang diperlukan untuk proses OSS dan perizinan usaha.
Modal dan Nilai Investasi PT PMA
Modal ditempatkan atau disetor untuk PT PMA berbentuk perseroan terbatas saat ini paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan modal tersebut berbeda dengan nilai investasi. Nilai investasi minimum dapat berbeda berdasarkan bidang usaha dan ketentuan sektoral. Karena itu, jangan menggunakan satu angka sebagai patokan untuk semua jenis bisnis PMA.
KBLI dan Bidang Usaha PT PMA
Pemilihan KBLI merupakan salah satu bagian terpenting dalam pendirian PT PMA. KBLI harus menggambarkan kegiatan usaha yang benar-benar akan dijalankan dan diperiksa terhadap ketentuan penanaman modal serta perizinan yang berlaku.
Jangan menentukan KBLI hanya berdasarkan nama usaha. Periksa uraian kegiatan, tingkat risiko, persyaratan sektor, serta pembatasan atau persyaratan khusus bagi modal asing.
Pelajari pembahasan khusus melalui KBLI untuk PT PMA.
Dokumen yang Dibutuhkan
- Identitas pemegang saham.
- Paspor pemegang saham WNA.
- Dokumen badan hukum asing jika pemegang saham adalah perusahaan asing.
- Data alamat dan kegiatan usaha.
- Data direksi, komisaris, dan pemilik manfaat.
- Dokumen pendukung lain sesuai bidang usaha dan negara asal investor.
Cara Mendirikan PT PMA
- Menentukan struktur bisnis dan pemegang saham.
- Memilih KBLI dan memeriksa ketentuan bidang usaha.
- Menyiapkan nama serta dokumen perseroan.
- Membuat akta pendirian melalui notaris.
- Memproses pengesahan badan hukum.
- Mengurus NIB dan perizinan berusaha melalui OSS.
- Memenuhi persyaratan sektoral atau PB-UMKU jika diperlukan.
NIB dan Perizinan Berusaha
Setelah perseroan berdiri, perizinan berusaha diproses melalui OSS sesuai kegiatan dan tingkat risiko usaha. NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam sistem OSS, sedangkan izin atau sertifikat tambahan dapat diperlukan tergantung sektor dan tingkat risiko.
Ketentuan perizinan berbasis risiko saat ini mengacu antara lain pada PP Nomor 28 Tahun 2025 dan aturan pelaksanaannya.
Apakah PT PMA Bisa 100% Dimiliki Asing?
Bisa dalam bidang usaha tertentu, tetapi tidak dapat digeneralisasi untuk semua KBLI. Kepemilikan asing harus diperiksa berdasarkan bidang usaha dan ketentuan penanaman modal yang berlaku.
Sebelum menentukan struktur saham, periksa terlebih dahulu KBLI dan ketentuan pembatasan atau persyaratan modal asing.
Untuk pembahasan khusus, baca PT PMA 100% Dimiliki Asing.
Apakah PT PMA Harus Punya Kantor Fisik?
Kebutuhan alamat atau lokasi usaha tidak sama untuk semua jenis kegiatan. Persyaratan lokasi, zonasi, bangunan, dan tempat kegiatan dapat bergantung pada KBLI serta sektor usaha.
Karena itu, virtual office tidak boleh dianggap otomatis berlaku untuk seluruh PT PMA. Pastikan alamat yang digunakan sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha.
Pelajari lebih lanjut melalui artikel PT PMA dan kantor fisik.
Biaya Pendirian PT PMA
Biaya pendirian PT PMA dapat dipengaruhi oleh kebutuhan notaris, struktur perusahaan, bidang usaha, perizinan sektoral, alamat usaha, dan layanan tambahan. Jadi, biaya tidak selalu sama untuk setiap perusahaan.
Untuk pembahasan komponen biaya, baca Biaya Pendirian PT PMA. Untuk layanan TemanPebisnis, lihat Jasa Pembuatan PT PMA.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
- Memilih KBLI tanpa memeriksa ketentuan modal asing.
- Menganggap semua bidang usaha bisa dimiliki asing 100%.
- Menggunakan alamat usaha yang tidak sesuai ketentuan sektor.
- Tidak menyiapkan dokumen investor asing sejak awal.
- Menganggap NIB saja sudah cukup untuk semua jenis kegiatan usaha.
FAQ Pendirian PT PMA
Berapa modal minimal PT PMA?
Untuk PT PMA berbentuk perseroan terbatas, modal ditempatkan atau disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan, kecuali terdapat ketentuan lain yang berlaku untuk sektor tertentu.
Apakah WNA bisa menjadi pemegang saham?
Ya. AHU menjelaskan bahwa WNA atau badan hukum asing dapat menjadi pemegang saham PT dan perusahaan tersebut berstatus PT PMA.
Apakah semua PT PMA boleh 100% asing?
Tidak otomatis. Kepemilikan asing bergantung pada bidang usaha dan ketentuan penanaman modal yang berlaku.
Apakah PT PMA wajib menggunakan notaris?
Pendirian perseroan terbatas dilakukan melalui akta pendirian oleh notaris sesuai ketentuan hukum perseroan.
Kesimpulan
Pendirian PT PMA perlu direncanakan sejak awal, terutama terkait struktur pemegang saham, KBLI, modal, lokasi usaha, dan perizinan. Regulasi perizinan berbasis risiko dapat berubah, sehingga persyaratan perlu diperiksa berdasarkan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Jika Anda membutuhkan pendampingan, lihat layanan Jasa Pembuatan PT PMA TemanPebisnis.